POTENSI BISNIS - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut menerangkan tentang peniadaan mudik lebaran tahun ini, kecuali masyarakat yang masuk kriteria.
Adanya aturan tersebut sebagai upaya pmerintah dalam pengendalian penyebaran Covid-19 zelama bulan Ramadhan 1442 H.
Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengungkapkan, penerbitan SE ini bertujuan untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat.
Menurut Doni, bagi yang melanggar aturan maka akan dikenakan sanksi berupa denda, sanksi sosial, hingga berupa saknsi pidana.
“Periode peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah adalah tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan upaya pengendalian Covid-19 adalah selama bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri,” kata Doni dikutip dari laman Setan, Kamis 8 April 2021.
Hal tersebut ditegaskan dalam SE itu, yakni peniadaan mudik sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Terkecuali bagi dua kelompok, yakni angkutan logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Kepentingan non mudik atau keperluan mendesak yang dimaksud yakni, orang yang bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal.
Serta ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Kendati demikian, dua kelompok perjalanan ini wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai persyaratan dalam melakukan perjalanan.
Adapun syaratnya yakni, bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kemudian prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
"Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan" ujar SE No.13/2021
Kemudian untuk pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
"Bagi masyarakat umum non-pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan," dalam SE tersebut.
Adapun SIKM tersebut memiliki tiga ketentuan, yakni berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.***