Menyikapi Larangan Mudik 2021, Selain Putar Balik Kendaran Polri akan Tindak Tegas

- 8 April 2021, 20:08 WIB
Ilustrasi Mudik 2021 yang telah dilarang pemerintah, sehingga Polri akan melakukan tindakan tegas.*
Ilustrasi Mudik 2021 yang telah dilarang pemerintah, sehingga Polri akan melakukan tindakan tegas.* /Antara/Asep Fathulrahman

POTENSI BISNIS - Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan menyatakan, tak hanya akan memutar balikan arah kendaraan dalam menindak larangan mudik di tengah pandemi Covid-19.

Ia mengatakan, akan menambah titik perbatasan serta pos penyekatan untuk menindaklanjuti larangan mudik lebaran 2021 yang ditetapkan pemerintah tersebut.

Kepolisian pun menyatakan akan melakukan tindakan secara tegas untuk kendaraan yang masih nekat mudik pada momen lebaran nanti.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta akan Bangun Tugu Sepeda di Sudirman, Segini Anggarannya

Baca Juga: AFC Tunjuk Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Asia Putri U-17 2022, PSSI: Bersyukur dan Siap

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Ikatan Cinta 8 April 2021, Kerjasama Elsa dan Ricky Hingga Al yang Ragu Tentang Reyna

"Mekanisme untuk tindakan putar balik arah ini masih sama dengan tahun lalu. Jadi nanti juga akan ada penyekatan dan tiap kendaraan yang melintas akan diperiksa dan diputarbalikkan," kata Rudy, seperti yang dilansir PMJ News, pada Kamis, 8 April 2021.

Rudy menegaskan, aturan putar balik arah ini tidak berlaku bagi para warga yang memiliki kepentingan mendesak serta keperluan dinas yang didukung dengan surat tugas.

"Tapi ada kelonggaran aturan yang mana boleh melewati pos penyekatan merupakan orang atau kendaraan dengan keadaan mendesak atau dinas dan ada surat tugasnya. Kalau memang dia membawa orang tua yang sedang sakit keras, atau ada keperluan melayat, maka bisa dilampirkan surat keterangan dari lurah," sambungnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x