Baca Juga: TNI G Ariawan: Pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Menurun Drastis
Baca Juga: Terkait Penemuan Benda Bertuliskan 'FPI Munarman' di Depok, Polisi: Tetap Tenang, Tidak Panik
Sementara, terkait dengan aturan putar balik arah, petugas kepolisian akan melakukan pengecekan dokumen terkait kendaraan baik itu roda dua atau roda empat.
Selain itu, kendaraan yang ditindak tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan surat tugas.
Lebih lanjut, dalam mendukung aturan larangan mudik lebaran 2021 pihak Korlantas Polri telah menyiapkan penyekatan di 333 titik yang tersebar dari wilayah Bali hingga Lampung.
Dengan begitu, titik penyekatan dan titik check point di sejumlah perbatasan antar kota atau kabupaten serta sejumlah ruas jalan arteri hingga tol.***