Menyikapi Larangan Mudik 2021, Selain Putar Balik Kendaran Polri akan Tindak Tegas

- 8 April 2021, 20:08 WIB
Ilustrasi Mudik 2021 yang telah dilarang pemerintah, sehingga Polri akan melakukan tindakan tegas.*
Ilustrasi Mudik 2021 yang telah dilarang pemerintah, sehingga Polri akan melakukan tindakan tegas.* /Antara/Asep Fathulrahman

Baca Juga: TNI G Ariawan: Pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Menurun Drastis

Baca Juga: Terkait Penemuan Benda Bertuliskan 'FPI Munarman' di Depok, Polisi: Tetap Tenang, Tidak Panik

Baca Juga: Ribuan Paket Sembako Dikirim Jokowi untuk Korban Banjir Bandang NTT, Medan yang Sulit Sering jadi Kendala

Sementara, terkait dengan aturan putar balik arah, petugas kepolisian akan melakukan pengecekan dokumen terkait kendaraan baik itu roda dua atau roda empat.

Selain itu, kendaraan yang ditindak tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan surat tugas.

Lebih lanjut, dalam mendukung aturan larangan mudik lebaran 2021 pihak Korlantas Polri telah menyiapkan penyekatan di 333 titik yang tersebar dari wilayah Bali hingga Lampung.

Dengan begitu, titik penyekatan dan titik check point di sejumlah perbatasan antar kota atau kabupaten serta sejumlah ruas jalan arteri hingga tol.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah