Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemenhub Susun Aturan Pengendalian Transportasi

- 30 Maret 2021, 13:14 WIB
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memaparkan peraturan operasional Transportasi jelang masa Mudik Lebaran 2021.*
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memaparkan peraturan operasional Transportasi jelang masa Mudik Lebaran 2021.* /dephub.go.id



POTENSI BISNIS -   Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai respon larangan mudik lebaran 2021, mendatang.

"Kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.

Namun, kata dia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum merilis secara resmi tentang aturan pengendalian transportasi di masa pelarangan mudik tahun 2021.

Baca Juga: Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021, Djoko Setijowarno: Pemerintah Perlu Terbitkan Perpres

Budi mengatakan dalam penyusunan aturan tersebut Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Pemerintah daerah, TNI/Polri dan Kementerian Kesehatan.

Penyusunan aturan terkait teknis larangan mudik tersebut juga merujuk pada hasil survei yang digelar oleh Kemenhub.

Menurutnya, hasil survei tersebut terkait persepsi masyarakat terhadap perjalanan pada masa Idul Fitri 1442H/2021M.

Baca Juga: Makanan Ini Harus Dihindari saat Perut Kosong  

Survey dilakukan secara daring oleh Badan Penelitian dan Pengembangan bersama Institut Teknologi bandung (ITB)

Terdapat 61.998 responden yang terlibat dalam survey ini. Para responden tersebut berasa dari berbagai latar belakang, mulai dari karyawan swasta, PNS, mahasiswa, wiraswasta dan lainnya.

Dari hasil survey tersebut dinyatakan 89 persen masyarakat tidak akan mudik pada hari raya Idul Fitri mendatang. sedangkan sebanyak 11 persen menyebutkan bakal tetap melakukan mudik lebaran atau berlibur.

Baca Juga: Manchester City Kehilangan Aguero di Musim Panas Mendatang

Semnatara itu potensi jumlah pemudik secara nasional mncapai 27,6 juta orang. sedangkan tujuan mudik paling banyak yaitu Jawa Tengah mencapai 37 persen.

Selanjutnya Jawa barat mencapai 23 persen dan Jawa Timur sebanyak 14 persen.

Selain dari survei tersebut pihak Kemenhub juga meminta masukan kepada pihak lain seperti pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya.

Baca Juga: Sebanyak 932 Jiwa Mengungsi Pasca Kebakaran Kilang Minyak Balongan

Budi mengatakan akan menjadi bahan pertimbanga dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi mupun sanksinya jika nanti ada pelanggaran

"Kemenhub selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang,” katanya.***

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x