Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021, Djoko Setijowarno: Pemerintah Perlu Terbitkan Perpres

- 30 Maret 2021, 12:14 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran.
Ilustrasi mudik Lebaran. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta


POTENSI BISNIS - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengatakan, pemerintah perlu terbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk larangan mudik lebaran 2021 atau Idul Fitri 1442 Hijriah.

Menurutnya, pelarangan mudik lebaran hanya berdasar pada Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Gubernur untuk wilayah DKI Jakarta.

Tidak ada penegasan lain terkait larangan untuk wilayah di Indonesia, oleh sebabnya pemerintah harus memperketat aturan ini melalui Perpres.

Baca Juga: Soal Larangan Mudik 2021, Kemenhub Siapkan Aturan Khusus untuk Kendalikan Transportasi

Baca Juga: Ini Syarat Melakukan Perjalanan saat Mudik Lebaran 2021

Selain itu, Djoko mengungkapkan jika ada Perpres, dapat memperjelas anggaran Polri untuk melaksanakan pelarangan mudik lebaran 2021 ini.

Sehingga Polri bisa langsung menindaklanjuti pelanggaran ketika terjadi pelanggaran atas aturan ini.

"Oleh sebab itu, terbitkan peraturan presiden tentang pelarangan mudik tahun 2021 supaya ada anggaran khusus bagi Polri dalam melaksanakan pelarangan Mudik lebaran 2021 dapat bekerja maksimal," ujar Djoko, dilansir ANTARA, Senin, 29 Maret 2021.

Baca Juga: IKATAN CINTA Selasa, 30 Maret 2021: Rendy Cari Informasi tentang Sumarno, Papa Surya Curigai Elsa  

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sebut Bandara Kertajati akan Dilengkapi Kawasan Perbaikan Pesawat

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah