POTENSI BISNIS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera mempersiapkan aturan mengenai pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021, setelah pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan tersebut berisi persyaratan perjalanan dan pengaturan transportasi umum
"Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah," ujar Adita, dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Sopir Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Diamankan Polisi, Kedapatan Bawa Sajam
Baca Juga: Kemenag Gandeng Bank Syariah Indonesia Terapkan Digitaliasai Keuangan di Masjid
Baca Juga: Bansos 2021 dari Kemensos Tetap Disalurkan Meski Mudik Lebaran Dilarang
Adita pun mengatakan Kemenhub akan mengawasi secara ketat dan mengarahkan segala sumber daya agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang.
Dalam pengaturan nantinya Kemenhub akan berkoordinasi dengan Polri.
Sejak awal pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan peraturan melalui Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.