Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Aturan yang Dibuat Kemenhub

- 26 Maret 2021, 18:02 WIB
Ilustrasi arus mudik.
Ilustrasi arus mudik. /Pixabay/ShenXin

Baca Juga: Alasan Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian).

"Kemenhub juga akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang/logistik, dalam rangka menjaga ketersediaan logistik, khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19," ujar Adita

Sebelumnya pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah pada hari Jumat 26 Maret 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.

Larangan tersebut berlaku bagi aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh lapisan masyarakat.

Larangan tersebut berlaku bagi aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh lapisan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah