Kapolri Listyo Sigit Bolehkan Masyaratkan Lakukan Mudik 2021, Ini Syaratnya

- 19 Maret 2021, 17:59 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait mudik lebaran 2021 dan idul fitri, Kapolri Listyo Sigit membolehkan masyarakat untuk menjalankan tradisi tersebut dengan syarat.*
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait mudik lebaran 2021 dan idul fitri, Kapolri Listyo Sigit membolehkan masyarakat untuk menjalankan tradisi tersebut dengan syarat.* /Dok. Humas Polda Jateng/

POTENSI BISNIS – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo setelah melakukan kunjungan kerja ke Surabaya pada Kamis, 18 Maret 2021 menyatakan, masyarakat pada tahun ini boleh menjalankan mudik lebaran.

Tradisi mudik lebaran pada Idul Fitri mendatang, akan diperbolehkan dengan berbagai persyaratan yang diimbau oleh Kapolri.

Dengan berbagai pertimbangan menurutnya, masyarakat telah banyak bekerja keras dan berpartisipasi juga membantu pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 1442 H, Sultan Hamengku Buwono X Izinkan Masyarakat DIY Mudik Lebaran

Baca Juga: Mudik 2021 Jelang Ramadhan, Menhub Budi Karya: Pemerintah Tidak Melarang

Masyarakat telah disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas kesehariannya.

Menurut Kapolri khususnya di Jawa Timur masyarakat dinilai terlibat langsung memerangi Covid-19 melalui program kampung tangguh.

Program ini sebagai gagasan langsung oleh Pemda setempat yang telah diterapkan di Jawa Timur sejak awal masa pandemi melanda Indonesia.

Baca Juga: Boleh Mudik Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19, Kemenhub: Siapkan Antisipasi Seperti Ini

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x