Kapolri Listyo Sigit Bolehkan Masyaratkan Lakukan Mudik 2021, Ini Syaratnya

- 19 Maret 2021, 17:59 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait mudik lebaran 2021 dan idul fitri, Kapolri Listyo Sigit membolehkan masyarakat untuk menjalankan tradisi tersebut dengan syarat.*
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait mudik lebaran 2021 dan idul fitri, Kapolri Listyo Sigit membolehkan masyarakat untuk menjalankan tradisi tersebut dengan syarat.* /Dok. Humas Polda Jateng/

Selain itu, program pemerintah yang selalu diterapkan oleh masyarakat Jawa Timur yaitu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

PPKM dinilai berhasil menekan angka penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Jawa Timur.

Terlebih lagi saat ini telah dilakukannya program vaksinasi Covid-19 yang diharapkan pada saat memasuki bulan Ramadhan pada tahun ini seluruh masyarakat telah divaksin.

Baca Juga: Pemerintah Tidak Larang Mudik 2021, Kemenhub Siapkan Tujuh Kebijakan Angkutan Lebaran

Sehingga, dapat menjalankan tradisi mudik lebaran ke kampung halaman masing-masing.

“Kalau bisa diimbau sudah vaksin, kalau belum pada saat masuk harus melaksanakan PPKM, pada saat sampai di kampung masing-masing harus melapor ke PPKM yang ada ke petugas kesehatan yang ada untuk minta di-SWAB,” kata Kapolri Listyo, dilansir ANTARA.

Kapolri mengimbau masyarakat untuk melapor agar dapat diperiksa oleh petugas kesehatan.

Jika hasil dari pemeriksaannya negatif maka akan diperbolehkan untuk pulang ke kampung halaman sebagi tempat tujuan mudik.

Namun, jika hasil pemeriksaan menyatakan positif maka akan dilakukan isolasi.

Sehingga, dari jauh-jauh hari Kapolri melakukan sosialisasi hal ini agar masyarakat dapat mempersiapkan diri jika akan melakukan mudik lebaran.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah