Bansos 2021 dari Kemensos Tetap Disalurkan Meski Mudik Lebaran Dilarang

- 26 Maret 2021, 16:35 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat.
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat. /tangkap layar Youtube/ Kemenko PMK

POTENSI BISNIS - Meskipun mudik lebaran tahun 2021 dilarang Muhadjir pun menyebutkan untuk pemberian bantuan sosial alam tetap disalurkan sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Hal itu disampaikan Menko PMK via zoom, bahkan telah ditetapkan kegiatan mudik lebaran tahun ini ditidak bolehkan lantaran suasan Covid-19 belum usai.

"Pemberian bantuan sosial akan disalurkan sesuai waktunya, dan pemberian khusus Jabodetabek ( Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) seperti tahun lalu, akan ditentukan kemudian," ujar Muhadjir, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Gelaran MotoGP 2021 di Qatar Makin Dekat, Ini Reaksi Pebalapan Lain Terhadap Marc Marques

Baca Juga: Biaya KIP Kuliah 2021 Naik, Nadiem Ajak Siswa Berprestasi Masuk Program Studi Hebat di Indonesia

Menteri Sosial Tri rismaharini pun menyebutkan bantuan sosial untuk lebaran idul fitri akan tetap disalurkan dan akan diserahkan bulan Mei 2021.

"Untuk bulan Mei, bersamaan dengan bulan Lebaran, kita akan serahkan di awal bulan Mei," kata Risma.

Sementara itu bantuan untuk Jabodetabek dan sekitanya, Risma menyebut akan turun di akhir minggu ke 1 atau minggu ke 2 bulan Mei 2021.

Baca Juga: Ridwan Kamil Targetkan Cetak 100 Ribu Petani Milenial di Jabar

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x