Bansos 2021 dari Kemensos Tetap Disalurkan Meski Mudik Lebaran Dilarang

- 26 Maret 2021, 16:35 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat.
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat. /tangkap layar Youtube/ Kemenko PMK

Seperti diberitakan sebelumnya oleh Potensibisnis.com, Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 dikarenakan untuk kelancaran proses vaksinasi dan menimalisir penularan Covid-19.

Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 dan berlaku bagi seluruh masyarakat baik itu aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta dan pekerja mandiri.

Terkait keputusan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam penguatan protokol kesehatan hingga ke vaksinasi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Targetkan Cetak 100 Ribu Petani Milenial di Jabar

Peraturan yang akan mendukung pelarangan mudik akan diatur oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19.

Sedangkan langkah dan pengawasannya akan diatur oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, dan juga pemerintah daerah.

"Aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur oleh kementerian lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19 dan di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kemenhub, Pemda, dan lain-lain," kata Muhadjir.

Baca Juga: Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Panggil Cita Citata

Muhadjir pun mengatakan untuk Cuti Bersama Idul Fitri 1442 Hijriah tetap diadakan yaitu hanya 1 hari yaitu di tanggal 12 Mei 2021.

Selanjutnya Muhadjir pun menghimbau kepada masyarakat sebelum waktu yang sudah ditetapkan agar masyarakat tidak bepergian kecuali dalam keadaan mendesak.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah