Seperti diberitakan sebelumnya oleh Potensibisnis.com, Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 dikarenakan untuk kelancaran proses vaksinasi dan menimalisir penularan Covid-19.
Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 dan berlaku bagi seluruh masyarakat baik itu aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta dan pekerja mandiri.
Terkait keputusan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam penguatan protokol kesehatan hingga ke vaksinasi.
Baca Juga: Ridwan Kamil Targetkan Cetak 100 Ribu Petani Milenial di Jabar
Peraturan yang akan mendukung pelarangan mudik akan diatur oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19.
Sedangkan langkah dan pengawasannya akan diatur oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, dan juga pemerintah daerah.
"Aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur oleh kementerian lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19 dan di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kemenhub, Pemda, dan lain-lain," kata Muhadjir.
Baca Juga: Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Panggil Cita Citata
Muhadjir pun mengatakan untuk Cuti Bersama Idul Fitri 1442 Hijriah tetap diadakan yaitu hanya 1 hari yaitu di tanggal 12 Mei 2021.
Selanjutnya Muhadjir pun menghimbau kepada masyarakat sebelum waktu yang sudah ditetapkan agar masyarakat tidak bepergian kecuali dalam keadaan mendesak.***