Bansos 2021 dari Kemensos Tetap Disalurkan Meski Mudik Lebaran Dilarang

- 26 Maret 2021, 16:35 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat.
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat. /tangkap layar Youtube/ Kemenko PMK

POTENSI BISNIS - Meskipun mudik lebaran tahun 2021 dilarang Muhadjir pun menyebutkan untuk pemberian bantuan sosial alam tetap disalurkan sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Hal itu disampaikan Menko PMK via zoom, bahkan telah ditetapkan kegiatan mudik lebaran tahun ini ditidak bolehkan lantaran suasan Covid-19 belum usai.

"Pemberian bantuan sosial akan disalurkan sesuai waktunya, dan pemberian khusus Jabodetabek ( Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) seperti tahun lalu, akan ditentukan kemudian," ujar Muhadjir, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Gelaran MotoGP 2021 di Qatar Makin Dekat, Ini Reaksi Pebalapan Lain Terhadap Marc Marques

Baca Juga: Biaya KIP Kuliah 2021 Naik, Nadiem Ajak Siswa Berprestasi Masuk Program Studi Hebat di Indonesia

Menteri Sosial Tri rismaharini pun menyebutkan bantuan sosial untuk lebaran idul fitri akan tetap disalurkan dan akan diserahkan bulan Mei 2021.

"Untuk bulan Mei, bersamaan dengan bulan Lebaran, kita akan serahkan di awal bulan Mei," kata Risma.

Sementara itu bantuan untuk Jabodetabek dan sekitanya, Risma menyebut akan turun di akhir minggu ke 1 atau minggu ke 2 bulan Mei 2021.

Baca Juga: Ridwan Kamil Targetkan Cetak 100 Ribu Petani Milenial di Jabar

Seperti diberitakan sebelumnya oleh Potensibisnis.com, Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 dikarenakan untuk kelancaran proses vaksinasi dan menimalisir penularan Covid-19.

Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 dan berlaku bagi seluruh masyarakat baik itu aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta dan pekerja mandiri.

Terkait keputusan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam penguatan protokol kesehatan hingga ke vaksinasi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Targetkan Cetak 100 Ribu Petani Milenial di Jabar

Peraturan yang akan mendukung pelarangan mudik akan diatur oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19.

Sedangkan langkah dan pengawasannya akan diatur oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, dan juga pemerintah daerah.

"Aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur oleh kementerian lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19 dan di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kemenhub, Pemda, dan lain-lain," kata Muhadjir.

Baca Juga: Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Panggil Cita Citata

Muhadjir pun mengatakan untuk Cuti Bersama Idul Fitri 1442 Hijriah tetap diadakan yaitu hanya 1 hari yaitu di tanggal 12 Mei 2021.

Selanjutnya Muhadjir pun menghimbau kepada masyarakat sebelum waktu yang sudah ditetapkan agar masyarakat tidak bepergian kecuali dalam keadaan mendesak.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah