Ini Syarat Melakukan Perjalanan saat Mudik Lebaran 2021

- 29 Maret 2021, 14:16 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran.
Ilustrasi mudik Lebaran. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

POTENSI BISNIS - Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. 

Namun Wiku mengatakan masih diperbolehkan bepergian apabila ada hal penting dalam kondisi yang mendesak dan harus melakukan perjalan selama masa libur idul Fitri.

Kondisi mendesak yang dimaksud di antaranya berkaitan dengan pekerjaan.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, DPR : Perlu Implementasi Tegas agar Masyarakat Patuh

"Yang diperbolehkan adalah yang melakukan perjalanan apabila ada kebutuhan mendesak terutama yang terkait dengan pekerjaan," katanya dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu 28 Maret 2021, dikutip dari PMJNEW.

Melakukan perjalan ketika masa libur lebaran 2021 harus memenuhi sejumlah syarat. Bagi ASN, TNI, Polri, BUMN atau BUMD harus menunjukan surat izin perjalanan.

Surat ijin perjalanan yang tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.

Baca Juga: Intip 5 Cara Mudah Segera Temukan Pasangan Hidup

Untuk pegawai swasta jika mendesak harus melakukan perjalanan semasa libur Lebaran 2021 harus menunjukan surat izin perjalanan tertulis.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah