Selama Ramadhan 1442 H: Menpan RB Terbitkan SE Penetapan Jam Kerja ASN, Minimal 32,5 Jam per-Pekan

- 9 April 2021, 15:55 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo / Foto: Humas
Menpan RB Tjahjo Kumolo / Foto: Humas /

Baca Juga: Anggaran DPR RI Rp7,990 Triliun Tahun 2022 Disetujui di Rapat Paripurna

Baca Juga: KPK dapat Tambahan 19 Pegawai Baru, Delapan di Antaranya dari Unsur Polri

Sedangkan pada hari Jumat ASN bekerja mulai pukul 08.00-14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

"Dalam penerapan jam kerja selama Ramadhan 1442 H, pejabat pembina kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan, dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi masing-masing," dalam SE yang ditandatangi Tjahjo Kumolo, dilansir dari ANTARA.

Penetapan jam kerja tersebut berlaku untuk seluruh ASN yang melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor maupun di tempat tinggal atau (WFH).

Jumlah jam kerja yang efektif untuk instansi pemerintah pusat dan daerah tersebut berjumlah minimal 32,5 jam per pekan.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah