Permintaan Dikabulkan, Habib Rizieq Shihab akan Hadiri Sidang Secara Offline di PN Jaktim

- 23 Maret 2021, 21:22 WIB
Ilustrasi: eksepsi dikabulkan, akhirnya Habib Rizieq Shihab bakal hadiri pesidangan pelanggaran protokol kesehatan di PN Jaktim secara offline.*
Ilustrasi: eksepsi dikabulkan, akhirnya Habib Rizieq Shihab bakal hadiri pesidangan pelanggaran protokol kesehatan di PN Jaktim secara offline.* /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

Baca Juga: Simak! Fast Furois 9 Segera Rilis, Anak Vin Diesel Ikut Berperan

"Menimbang setelah dilakukan persidangan secara online ternyata ada hambatan dalam persidangan karena adanya gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun, dan terdakwa-terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan karena tidak bertatap muka secara langsung dengan pihak-pihak dalam persidangan," kata Suparman, Selasa 23 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari laman resmi Pikiran Rakyat.

"Menimbang bahwa majelis hakim sangat terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan masalah ini, karena itu agar pemeriksaan perkara dalam persidangan dapat berjalan lancar maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan ini dilakukan secara offline dapat dikabulkan," ujar Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: 5 Langkah Pengembangan UMKM di Sektor Pariwisata Ala Sandiaga Uno

Baca Juga: Peluang Kerja Besar, Ini 10 Jurusan Perkuliahan yang Sepi Peminat

Dengan terkabulnya permohonan Habib Rizieq Shihab alias HRS, majelis hakim mencabut surat penetapan nomor 222/Pidsus/2021/PN Jakarta Timur bertanggal 10 Maret 2021 terkait sidang online.

Selain itu, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan para terdakwa kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab setiap hari sidang.

Salinan hasil persidangan kasus Habib Rizieq Shihab alias HRS ini juga diminta untuk disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukum, keluarga, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan Rumah Tahanan Negara.

Baca Juga: Tips Memilih Serta Merawat Pakaian Dalam Demi Kesehatan, Lakukan dan Hindari Hal Ini

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tiadakan Tilang Konvensional Selama Pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x