Polda Metro Jaya Tiadakan Tilang Konvensional Selama Pandemi Covid-19

- 23 Maret 2021, 19:45 WIB
Kombes Pol Sambodo Purnomo
Kombes Pol Sambodo Purnomo /PMJ News/

POTENSI BISNIS - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya meniadakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara konvensional atau tilang di tempat.

 

Hal itu dilakukan berdasarkan kebijakan Polri untuk menjaga protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Razia secara langsung disinyalir akan menimbulkan kerumunan.

 

"Perlu saya sampaikan bahwa Polri sejak beberapa bulan lalu itu tidak lagi melaksanakan razia karena akan menimbulkan kerumunan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari ANTARA, Selasa, 23 Maret 2021.

 Baca Juga: Korlantas Polri Luncurkan Kamera Tilang Elektronik di 12 Polda Berikut

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tambah 41 Kamera e-Tilang, Ditlantas: di Jalan Tol dan Koridor Jakarta

Kendati demikian, Polri menegaskan meski tidak melakukan razia, jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

 

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x