Terancam Pasal Berlapis, Ini Alasan Pelaku Pengganda Uang Terjerat Pasal Perlindungan Anak

- 23 Maret 2021, 19:36 WIB
pelaku pengganda uang dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa 23 Maret 2021 Dijerat Pasal Perlindungan Anak
pelaku pengganda uang dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa 23 Maret 2021 Dijerat Pasal Perlindungan Anak /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy

POTENSI BISNIS – Pelaku penggandaan uang Hermawan atau Ustadz Gondrong di Kabupaten Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Metro Bekasi.

Bukan hanya terjerat pasal penipuan, namun dia juga telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan usai menyaksikan launching ETLE Nasional di Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Ikatan Cinta 23 Maret 2021 Malam Ini, Al dan Andin Bersiap Tinggalkan Reyna

“Setelah kami dalami kasusnya, kita tetapkan saudara Hermawan ini sebagai tersangka untuk kasus anak di bawah umur,” kata Yusri, di Jakarta Selasa 23 Maret 2021, dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.

Yusri menjelaskan alasan Hermawan juga terjerat pasal perlindungan anak karena didapatnya dua alat bukti beserta pengakuan dari istrinya sendiri yang berinisial N (18).

Ternyata istrinya tersebut telah dinikahi sejak tahun 2017, dan saai itu usianya baru menginjak 14 tahun.

Baca Juga: Mendagri Tito Instruksikan Kepada Daerah Percepat Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

“Dari pengakuannya, dia menikah itu di tahun 2017 lalu saat masih berusia 14 tahun ya. Sekarang pun belum genap 18 tahun, baru mau menginjak usia 18. Ini yang mengaku istri saudara Herman sendiri,”katanya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah