Kendati demikian, ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh Habib Rizieq Shihab alias HRS dan terdakwa lainnya.
"Apabila pemohon melanggar pernyataan surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali," tutur Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa memberikan kesempatan kepada Habib Rizieq Shihab dan terdakwa lain jika ada keberatan dengan keputusan ini hingga Jumat 26 Maret 2021.***
Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com judul, "Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Habib Rizieq Shihab Hadiri Sidang Offline".