Permintaan Dikabulkan, Habib Rizieq Shihab akan Hadiri Sidang Secara Offline di PN Jaktim

- 23 Maret 2021, 21:22 WIB
Ilustrasi: eksepsi dikabulkan, akhirnya Habib Rizieq Shihab bakal hadiri pesidangan pelanggaran protokol kesehatan di PN Jaktim secara offline.*
Ilustrasi: eksepsi dikabulkan, akhirnya Habib Rizieq Shihab bakal hadiri pesidangan pelanggaran protokol kesehatan di PN Jaktim secara offline.* /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

POTENSI BISNIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan permohonan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk hadir dalam setiap persidangan kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

Agenda sidang kala itu seharusnya pembacaan eksepsi dari pihak Habib Rizieq Sihab. Namun ia menolak membacakan eksepsi karena sidang masih digelar secara virtual.

Habib Rizieq Shihab sebelumnya meminta untuk hadir dalam sidang offline karena diperlakukan secara tidak adil ketika menghadiri sidang online di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Siap-siap Akhir Maret Ini Dibuka Formasi CPNS 2021, Berikut Jadwal Lengkapnya

Baca Juga: Polda Metro Jaya: ETLE Turunkan Angka Pelanggaran 64,2 persen

Sempat membuat gaduh ruang persidangan, permohonan Habib Rizieq Shihab alias HRS akhirnya dikabulkan majelis hakim.

Atas pertimbangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan kelima terdakwa kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab alias HRS, yakni A. Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Andi Alwi Al-Athas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi dapat hadir secara langsung di sidang offline.

Suparman mengakui, sidang online terhadap kelima terdakwa kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab alias HRS mengalami banyak hambatan.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 18 Terduga Teroris di Sumut

Baca Juga: Simak! Fast Furois 9 Segera Rilis, Anak Vin Diesel Ikut Berperan

"Menimbang setelah dilakukan persidangan secara online ternyata ada hambatan dalam persidangan karena adanya gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun, dan terdakwa-terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan karena tidak bertatap muka secara langsung dengan pihak-pihak dalam persidangan," kata Suparman, Selasa 23 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari laman resmi Pikiran Rakyat.

"Menimbang bahwa majelis hakim sangat terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan masalah ini, karena itu agar pemeriksaan perkara dalam persidangan dapat berjalan lancar maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan ini dilakukan secara offline dapat dikabulkan," ujar Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: 5 Langkah Pengembangan UMKM di Sektor Pariwisata Ala Sandiaga Uno

Baca Juga: Peluang Kerja Besar, Ini 10 Jurusan Perkuliahan yang Sepi Peminat

Dengan terkabulnya permohonan Habib Rizieq Shihab alias HRS, majelis hakim mencabut surat penetapan nomor 222/Pidsus/2021/PN Jakarta Timur bertanggal 10 Maret 2021 terkait sidang online.

Selain itu, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan para terdakwa kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab setiap hari sidang.

Salinan hasil persidangan kasus Habib Rizieq Shihab alias HRS ini juga diminta untuk disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukum, keluarga, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan Rumah Tahanan Negara.

Baca Juga: Tips Memilih Serta Merawat Pakaian Dalam Demi Kesehatan, Lakukan dan Hindari Hal Ini

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tiadakan Tilang Konvensional Selama Pandemi Covid-19

Kendati demikian, ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh Habib Rizieq Shihab alias HRS dan terdakwa lainnya.

"Apabila pemohon melanggar pernyataan surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali," tutur Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa memberikan kesempatan kepada Habib Rizieq Shihab dan terdakwa lain jika ada keberatan dengan keputusan ini hingga Jumat 26 Maret 2021.***

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com judul, "Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Habib Rizieq Shihab Hadiri Sidang Offline".

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x