Polda Metro Jaya: ETLE Turunkan Angka Pelanggaran 64,2 persen

- 23 Maret 2021, 20:09 WIB
Tilang ELektronik ETLE resmi diluncurkan, berikut ini besaran denda yang harus ditanggung oleh para pelanggar.*
Tilang ELektronik ETLE resmi diluncurkan, berikut ini besaran denda yang harus ditanggung oleh para pelanggar.* //Pixabay/TheOtherKev/

 

POTENSI BISNIS - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mengklaim keberadaan kamera tilang elekronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) menekan angka pelanggaran lalu lintas.

 

Hal tersebut berdasarkan Data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dimana kamera tilang elektronik telah menekan angka pelanggaran hingga 64,2 persen.

 

"Di titik yang ada ETLE terjadi penurunan signifikan pelanggaran lalu lintas. Dari tahun 2019-2020 sepanjang Sudirman-Thamrin rata-rata turun sebanyak 64,2 persen pelanggaran lalu lintas," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Fadil Imran dikutip dari ANTARA, Selasa, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tiadakan Tilang Konvensional Selama Pandemi Covid-19 

Menurut Fadil, data pelanggaran lalu lintas Ditlantas Polda Metro Jaya pada Agustus 2020 sebanyak 2.742 pelanggaran, September 2020 sebanyak 2.122 pelanggaran dan Oktober 2020 sebanyak 1.239 pelanggaran.

 

Sedangkan untuk pelanggaran lalu lintas saat ini tercatat sebanyak 1.503 pelanggaran.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x