POTENSI BISNIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan permohonan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk hadir dalam setiap persidangan kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
Agenda sidang kala itu seharusnya pembacaan eksepsi dari pihak Habib Rizieq Sihab. Namun ia menolak membacakan eksepsi karena sidang masih digelar secara virtual.
Habib Rizieq Shihab sebelumnya meminta untuk hadir dalam sidang offline karena diperlakukan secara tidak adil ketika menghadiri sidang online di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Siap-siap Akhir Maret Ini Dibuka Formasi CPNS 2021, Berikut Jadwal Lengkapnya
Baca Juga: Polda Metro Jaya: ETLE Turunkan Angka Pelanggaran 64,2 persen
Sempat membuat gaduh ruang persidangan, permohonan Habib Rizieq Shihab alias HRS akhirnya dikabulkan majelis hakim.
Atas pertimbangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan kelima terdakwa kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab alias HRS, yakni A. Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Andi Alwi Al-Athas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi dapat hadir secara langsung di sidang offline.
Suparman mengakui, sidang online terhadap kelima terdakwa kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab alias HRS mengalami banyak hambatan.