POTRNSI BISNIS – Dalam beberapa hari terakhir, Perpres mengenai investasi miras membuat gaduh negeri ini.
Tidak sedikit dari tokoh agama atau pun masyarakat yang menolak diterbitkannya Perpres tersebut.
Melalui beberapa masukan dari berbagai pihak, pada akhirnya Perpres tersebut dicabut kembali oleh Presiden Jokowi Dodo (Jokowi).
Dalam suatu kesempatan akhirnya Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan awal mula munculnya usulan mengenai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi minuman keras atau miras.
Dikatakan Bahlil dibukanya invetasi miras itu untuk kearifan lokal di empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.
"Salah satu pertimbangan pemikiran kenapa ini (izin investasi dibuka) untuk di beberapa provinsi itu saja karena memang di daerah itu ada kearifan lokal. Jadi dasar pertimbangannya itu adalah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," kata Bahlil seperti dikutip PotensiBisnis.com dari Antara, Rabu 3 Maret 2021.
Baca Juga: Akhirnya Perpres Miras Dicabut, Beginilah Isi Lampiran Aturan Dibatalkan Presiden Jokowi
Dicontohkan Bahlil, minuman beralkohol lhas NTT, Sopi ini memiliki nilai ekonomi tinggi tetapi tidak bisa didorong menjadi industri besar karena masuk kategori terlarang.
"Tetapi itu (Sopi) kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor maka itu dilakukan (dibuka izin investasinya)," ujarnya.