Apakah Investasi Miras Boleh di Mana Saja dan Bebas? Ini Aturan Perpres No 10/2021 dan Wilayah Diizinkan

- 1 Maret 2021, 16:02 WIB
Ilustrasi Miras.*
Ilustrasi Miras.* /SalatigaTerkini/Ari Pianto


POTENSI BISNIS - Peraturan Presiden (Perpres) No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Perpres No 10/2021 itu juga mengatur satu di antara jenis usaha soal investasi minuman keras beralkohol (miras) di beberapa wilayah di Indonesia.

Sebelumnya, diketahui Presiden Jokowi telah meneken Perpres No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021.

Baca Juga: Sebut Investasi Miras Merusak, Amien Rais Disentil Ferdinand: Asal Bicara, Kalau Dulu Bebas Sekarang Dibatasi

Baca Juga: Soal Penerbitan Investasi Miras, Zulkifli Hasan: PAN Tegas Menolak Harus Ditinjau Ulang

Aturan tersebut menjadi turunan dari UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, terdapat empat wilayah yang diberikan izin pembuatan industri miras di Indonesia yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Sulawesi Utara.

Seperti diketahui, kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang aturan tata cara investasi di Indonesia.

Baca Juga: Banyak Penolakan Soal Investasi Miras, Ferdinand Hutahaean: Alkohol, Prostitusi di Mana-mana, Munafik

Baca Juga: Mardani Ali Sera Sebut Tujuan Fokus Pembangunan SDM Rusak Karena Miras: Batalkan Perpres No 10/2021

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x