Sudah Ditandatangani Jokowi Cabut Perpres Tentang Investasi Miras, Ini Alasannya

- 2 Maret 2021, 14:51 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres Miras
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres Miras /Sekretariat Kabinet RI

POTENSI BISNIS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelegalan investasi minuman keras atau beralkohol.

Sebelumnya aturan tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di tandatangani pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi.

Namun kini dalam keterangan persnya, pada Selasa 2 Maret 2021), di Istana Merdeka, Jakarta, Jokowi memutuskan untuk mencabut lempiran Perpres.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta 2 Maret 2021, Al Ingin Ungkapkan Sesuatu, Andin Dibikin Penasaran

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi, dikutip Potensibisnis.com dari Setkab

Pencabutan peraturan ini dapat dikatakan wajar karena memang sebelumnya sudah ada pro dan kontra yang beredar di masyarakat terkait aturan ini.

Ada yang pro karena faktor perekonomian dan sebagainya.

Baca Juga: Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya bagi PNS, Berikut Syarat dan Jadwalnya

Namun ada juga yang kontra karena menganggap hal tersebut tidak sesuai dengan Indonesia, ditakutkan menimbulkan efek negatif, dan alasan-alasan lainnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: setkab ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x