POTENSI BISNIS - Kebijakan pemerintah melegalisasi minuman keras menuai pro dan kontra.
Tak sedikit orang mendukung, namun banyak juga yang tidak sepakat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tersebut.
Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu yang menjadi dasar untuk melegalisasi industri miras.
Baca Juga: Bandung Tuan Rumah, 18 Klub Liga 1 Resmi Bartraung di Turnamen Piala Menpora 2021
Sampai saat ini Legalitas investasi minuman keras (Miras) saat ini masih menjadi polemik.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat M Cholil Nafis menegaskan jika legalitas miras tak bisa disandarkan pada kearifan lokal.
"Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan," kata Cholil dikutip dari Antara.
Baca Juga: Valentino Rossi Siap Bertarung di MotoGP 2021 dengan Motor Barunya
Cholil mengungkapkan, dia dengan tegas menolak legalitas investasi Miras itu. Walau ampun kebijakan pemerintah yang membuka aliran investasi industri miras ini hanya diberlakukan di beberapa daerah.