POTENSI BISNIS - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan menanggapi soal penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam Perpres No 10/2021 itu juga mengatur satu di antara jenis usaha soal investasi minuman keras beralkohol (miras) di beberapa wilayah di Indonesia.
Zulkifli Hasan mengatakan, apapun alasannya soal inventasi miras, pihaknya tegas menolak.
Baca Juga: Formasi CPNS 2021, Menpan RB: Tidak Berubah Jika Tidak Ada Kebijakan yang Darurat
Mantan Ketua MPR RI itu juga minta pemerintah untuk meninjau ulang persoal tersebut.
"Soal perpres investasi miras, apapun alasannya, PAN tegas menolak. Pemerintah harus meninjau ulang lagi persoalan ini," katanya via Twitter @ZUL_Hasan dikutip pada Senin, 1 Maret 2021.
Menurtnya, Jangan atas nama investasi, moralitas bangsa dikorbankan, nilai-nilai agama diabaikan.
Seperti diketahui, kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang aturan tata cara investasi di Indonesia.