Terkait Investasi Miras, Jimly Asshiddiqie: Sebaiknya Batalkan, Pemerintah Tak Mau Mendengar Rakyat

- 28 Februari 2021, 15:57 WIB
 Ketua ICMI, Jimly Asshiddiqie komentari soal kasus Covid-19 yang menyerang AS dan Indonesia.
Ketua ICMI, Jimly Asshiddiqie komentari soal kasus Covid-19 yang menyerang AS dan Indonesia. //Dok. ICMI/


POTENSI BISNIS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 yang diteken Jokowi, juga mengatur soal penanaman modal minuman beralkohol atau investasi miras.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyarankan Pemerintah soal rencana meliberalisasi industri miras sebaiknya dibatalkan, lewa cuitannya di Twitter @JimlyAs.

Baca Juga: Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Mahfud MD Ungkap Algojo Koruptor hingga Dosen yang Menginspirasi

"Rncana Pmerintah mliberalisasi indstri miras sbaiknya dibatalkn, dampaknya sngt mrusak & tambah mnjauhkn rkyat dari pmerintah yg sdh dinilai makin tdk mau mdengar," ujarnya dikutip pada Minggu, 28 Februari 2021.

"ICMI & ormas2 keagamaan psti resisten. Jngnlah smua urusan diabdikn utk invstasi eknomi, mari kt bngun bngs scr utuh," sambungnya.

Cuitan Jimly soal investasi Miras.*
Cuitan Jimly soal investasi Miras.* Twitter/@JimlyAs

Baca Juga: Innalillahi.. Mahfud MD Sampaikan Kabar Duka: Kita Ditinggalkan Lagi Seorang Tokoh Penegak Hukum

Kemudian dalam Prepres No 10/2021 dikutip dari situs JDHI Sekretaris Kabinet, penanaman modal ialah segala bentuk kegiatan mananam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun asing untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia.

Penanaman modal tersebut bisa berupa perseorangan maupun badan usaha. Bahkan semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x