Soal Penerbitan Investasi Miras, Zulkifli Hasan: PAN Tegas Menolak Harus Ditinjau Ulang

- 1 Maret 2021, 15:10 WIB
KetuaUmum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan .
KetuaUmum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan . /SETKAB/

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

Persyaratan:

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.

Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol.

Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x