POTENSI BISNIS - Kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang aturan tata cara investasi di Indonesia.
Dalam Perpres No 10/2021 itu juga mengatur satu di antara jenis usaha soal investasi minuman keras beralkohol (miras) di beberapa wilayah di Indonesia.
Kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diteken pada 2 Februari 2021 lalu, menuai pro dan kontra.
Baca Juga: Terkait Investasi Miras, Jimly Asshiddiqie: Sebaiknya Batalkan, Pemerintah Tak Mau Mendengar Rakyat
Satu di antaranya yakni Rektor Universitas Ibnu Khaldun, Musni Umar yang berkomentar lewat cuitannya di Twitter terkait hal itu.
Menurut Musni Umar, negara ini berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa bunyi Pasal 29 UUD 1945.
Oleh karenanya, kata Musni Umar, secara konsekuesi boleh tidak boleh ada UU atau Peraturan yang bertentangan dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Baca Juga: Presiden Beri Izin Investasi Miras, HNW: Sudah Jelas Haram, Padahal Ada Ketua Dewan Pertimbangan MUI
"Negara kita berdasar atas "Ketuhanan Yang Maha Esa" (pasal 29 UUD45). Konsekuensinya tdk boleh ada UU atau Peraturan yg bertentangan dgn sila Ketuhanan Yang Maha Esa seperti Larangan Jilbab di Sekolah dan investasi Miras," cuitnya dikutip dari @musniumar pada Senin, 1 Maret 2021.
Cuitannya tersebut kemudian ditanggapi oleh Eks Polisi Demokrat, Ferdinand Hutahaean, yang mengatakan, harusnya Bapak bisa memahami makna 'Berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa'.