Menurut Ferdinand Hutahaean, itu tidak ada kaitannya dengan accesories, akan tetapi pengakuan dan menyakini hanya ada 1 Tuhan.
Maaf Pak Musni, kata Ferdinand, sebetulnya tidak tega bilang pendapat bapak ini bodoh.
"Maaf pak Musni, sy sebetulnya tak tega bilang pendapat bapak ini bodoh. Sbg seorang Profesor dan Rektor, harusnya bpk bisa memahami makna “Berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa” itu apa. Tdk ada kaitannya dgn accesories, tp ini soal pengakuan kita meyakini hanya ada 1 Tuhan," cuit Ferdinand.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Berikut aturan penjualan minuman keras yang dikutip dari Perpres Nomor 10 tahun 2021;
1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol: anggur.
3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt