Presiden Beri Izin Investasi Miras, HNW: Sudah Jelas Haram, Padahal Ada Ketua Dewan Pertimbangan MUI

- 28 Februari 2021, 14:21 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /Dok. MPR RI

POTENSI BISNIS - Soal inventasi miras hingga saat ini masih ramai diperbincangkan publik.

Terlebih beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) sendiri yang memberikan izin langsung soal inventasi miras tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden pada 2 Februari 2021.

Perlu diketahui, aturan tersebut adalah turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Kemenkeu Sampaikan Enam Arahan Kebijakan Biaya Investasi 2021 Sebesar Rp185.45 Triliun

Bahkan Presiden memberikan izin untuk industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol dengan kadar kecil hingga besar.

Terkait pemberian izi investasi miras tersebut turut dikomentari Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) lewat cutan di Twitternya @hnurwahid.

Hidayat Nur Wahid menyayangkan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyikapi investasi miras yang diizinkan Presiden itu.

Baca Juga: Sebut Jokowi, Politisi PKS Hidayat Nur Wahid Soroti Ancaman Serius Gubernur Papua yang Ancam Bakar Toko Miras

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x