Sudah Ditandatangani Jokowi Cabut Perpres Tentang Investasi Miras, Ini Alasannya

- 2 Maret 2021, 14:51 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres Miras
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres Miras /Sekretariat Kabinet RI

Akhirnya keputusan pencabutan pun dia ambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat seperti ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU).

Lalu dari Muhammadiyah, ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain.

Selain itu juga karena menerima masukan-masukan dari provinsi dan daerah.

Baca Juga: Saat Sedang Sendiri Nora Alexandra Dilecehkan, Istri Jerinx Buru-buru Lapor Polisi

Sebelumnya diketahui, Perpres ini pun merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dikutip Potensibisnis.com dari ANTARA, Lampiran III Perpres No. 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi.

Seperti provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Baca Juga: Ini Alasan Wardah Maulina Istri Natta Reza Siap Dipoligami

Namun meski begitu, penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarlan usulan gubernur.

Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: setkab ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah