Akhirnya keputusan pencabutan pun dia ambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat seperti ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU).
Lalu dari Muhammadiyah, ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain.
Selain itu juga karena menerima masukan-masukan dari provinsi dan daerah.
Baca Juga: Saat Sedang Sendiri Nora Alexandra Dilecehkan, Istri Jerinx Buru-buru Lapor Polisi
Sebelumnya diketahui, Perpres ini pun merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dikutip Potensibisnis.com dari ANTARA, Lampiran III Perpres No. 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi.
Seperti provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Baca Juga: Ini Alasan Wardah Maulina Istri Natta Reza Siap Dipoligami
Namun meski begitu, penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarlan usulan gubernur.
Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.