Sebelumnya, kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang aturan tata cara investasi di Indonesia.
Baca Juga: Terungkap, Natalius Pigai Bongkar Sosok Dibalik Layar Kebijakan Investasi Miras yang Diteken Jokowi
Dalam Perpres No 10/2021 itu juga mengatur satu di antara jenis usaha soal investasi minuman keras beralkohol (miras) di beberapa wilayah di Indonesia.
Kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diteken pada 2 Februari 2021 lalu, menuai pro dan kontra.
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Berikut aturan penjualan minuman keras yang dikutip dari Perpres Nomor 10 tahun 2021;
1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.