POTENSI BISNIS – Pemerintah pangkas jadwal cuti bersama tahun 2021, hanya dua hari dari awalnya seminggu.
Hal itu telah menjadi kesepakatan lintas kementerian, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
Masing-masing Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokraasi.
Baca Juga: Link Streaming Drama Korea River Where the Moon Rises Episode 5: Terungkap Jati Diri Yeon Ga Jin?
SKB Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Menurut Menteri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memaparkan hasil kesepakatan bersama, bahwa pemerintah akan memangkas sebanyak 5 hari masa cuti bersama.
Alasan pemerintah memangkas cuti bersama pada tahun 2021 ini demi membantu penanganan Covid-19.