POTENSI BISNIS - Jadwal cuti bersama tahun 2021 resmi dirombak.
Pemerintah memangkas dari 7 hari menjadi hanya ada 2 hari cuti bersama di 2021.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga: Wujud Nyata Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Sediakan Air Bersih untuk NTT
SKB yang bernomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Menteri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan dalam hasil kesepakatan bersama, pemerintah memangkas 5 hari masa cuti bersama.
Baca Juga: Ashanty Sudah Tulis Surat Wasiat bagi Keempat Anaknya, Ini Penjelasan dan Tujuannya
Alasan Pemangkasan Cuti Bersama
Muhadjir menjelaskan, pertimbangan alasan pemerintah memangkas cuti bersama pada 2021, demi membantu penanganan Covid-19 di masa libur panjang, sebab ada kecenderungan kasus naik usai masa libur.