Pengumuman Penting Buat ASN dan Honorer, Cuti Bersama 2021 Resmi Dipotong Jadi 2 Hari, Cek Jadwalnya di Sini!

- 22 Februari 2021, 19:01 WIB
Pemerintah memangkas cuti bersama di tahun 2021, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di Indonesia, dari sebelumnya 7 hari menjadi 2 hari saja
Pemerintah memangkas cuti bersama di tahun 2021, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di Indonesia, dari sebelumnya 7 hari menjadi 2 hari saja /Renny T Hamzah

POTENSI BISNIS - Jadwal cuti bersama tahun 2021 resmi dirombak.

Pemerintah memangkas dari 7 hari menjadi hanya ada 2 hari cuti bersama di 2021.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Wujud Nyata Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Sediakan Air Bersih untuk NTT

SKB yang bernomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Menteri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan dalam hasil kesepakatan bersama, pemerintah memangkas 5 hari masa cuti bersama.

Baca Juga: Ashanty Sudah Tulis Surat Wasiat bagi Keempat Anaknya, Ini Penjelasan dan Tujuannya

Alasan Pemangkasan Cuti Bersama

Muhadjir menjelaskan, pertimbangan alasan pemerintah memangkas cuti bersama pada 2021, demi membantu penanganan Covid-19 di masa libur panjang, sebab ada kecenderungan kasus naik usai masa libur.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x