POTENSIBISNIS – Semua menyambut awal tahun dengan berbagai harapan untuk lebih baik. Berbagai perencananan pun sudah kembali dibuat, termasuk waktu untuk berlibur.
Tahun 2021, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama, sejak 10 September 2020 lalu, yang ditetapkan melalui surat keputusan bersama tiga menteri.
Surat bertandatangan, menteri Agama, Ketenagakerjaan dan Pemberdayaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi (PAN RB), ini bernomor 642 tahin 2020, nomor 4 tahun 2020.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini : Trans 7, tvOne, RCTI dan ANTV
Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.
SKB ini merupakan upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021
Pada lampiran surat tersebut disampaikan jika tahun 2021 ada 23 hari. Berikut tanggal-tanggal hari libur nasional serta tanggal cuti bersama di tahun 2021.
Baca Juga: Lirik 'My Boo' Usher ft Alicia Keys, Lagu yang Viral di Tiktok
- 1 Januari (Jumat): Tahun baru 2021 Masehi
- 12 Febriari (Jumat): Tahun baru Imlek 2572 Kongzili
- 11 Maret (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret (Minggu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- 2 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
- 13 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
- 15-16 Mei (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
- 26 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli (Selasa): Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 10 Agustus (Selasa): Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus (Selasa): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 18 Oktober (Senin): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Sabtu): Hari Raya Natal
Selain hari nasional, kami juga memberikan pada Anda tanggal cuti bersama di tahun 2021 yang dikutip Potensibisnis.com dari Pikiran Rakyat: