Sebab, hasil evaluasi sebelumnya, setelah masa libur panjang, ada kecenderungan kasus naik.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" kata Muhadjir dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.
"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," imbuh Muhadjir.
Berikut jadwal cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni:
12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan
27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Sedangkan cuti bersama yang tetap yaitu pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Pertimbangan mengapa hal ini masih diberlakukan satu hari menjelang Hari Raya Natal dan Hari Raya Idul Fitri supaya memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
Pengambilan keputusan tersebut diambil dari hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.