POTENSIBISNIS - Jelang hari natal dan Tahun Baru 2021 pemerintah resmi menerbitkan cuti libur bersama untuk ASN.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tekait cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau biasa disebut juga pegawai negeri sipil (PNS) di tahun 2020 ini.
Dikutip PotensiBisnis.com dari SETKAB RI, hal tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.
Baca Juga: Usai Pilkada Serentak 2020, Mahfud MD Meminta agar Tak Ada Keributan
Dilakukannya perubahan dalam penetapan tanggal cuti bersama bagi PNS ini adalah karena adanya penyesuaian di masa pandemi ini.
“Dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun 2020,” bunyi pertimbangan Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 8 Desember 2020 ini.
Selain itu, juga hal ini ditujukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020.
Baca Juga: Belum Terdaftar BSU Guru Madrasah dan Guru PAI Non PNS di Simpatika, Perhatikan Hal Berikut ini
Berikut adalah daftar tanggal cuti bersama bagi ASN atau PNS di tahun 2020