POTENSI BISNIS – Setelah pelarangan berlibur di saat Imlek, kini pemerintah juga berencana mengusulkan pemangkasan libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Tidak tanggung-tanggung, bahkan usulan ini akan dilakukan hingga Tahun Baru 2022.
Usulan ini dilakukan guna mengantisipasi penularan Covid-19 selama musim libur panjang.
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea River Where The Moon Rises Episode 2, Kim So Hyun Hendak Membunuh Raja
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo pada Selasa 16 Februari 2021 di kanal Youtube Kementerian PANRB.
"Kami usulkan supaya libur Idul Fitri (hingga) tahun baru nggak ada H-5 atau H+5 atau H-10 H+10," katanya, dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.
Nantinya cuti bersama ini akan diperpendek, dan bagi yang melanggar maka akan dikenakan sanksi.
Baca Juga: Fans Fiki Naki 'Ngamuk', Serukan Unflollow Medsos Dayana
"(Cuti bersama) diperpendek dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin dan sanksi yang tegas baik bagi ASN, TNI-Polri. (Ini) bisa beri contoh ke masyarakat," ujarnya.