Tidak hanya pemangkasan libur, namun sanksi juga akan diberikan bagi ASN maupun anggota TNI-Polri yang berlibur ke luar kota.
Menurut Tjahjo, pemotongan libur telah terbukti efektif untuk menekan penularan virus corona, seperti saat di terapkan di hari libur Imlek.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Indonesia Masih Posisi Pertama di ASEAN, Vaksinasi Tahap Kedua akan Dimulai
"Kemarin (penambahan kasus corona) sudah menurun 25 persen, (pengetatan) libur Imlek," katanya.
Seiring perkembangan penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia, Tjahjo juga sempat melontarkan rencana untuk mengkaji dan mengevaluasi hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2021.
Terkait hal tersebut dia berencana untuk membicarakanya dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam waktu dekat.
Baca Juga: WN Australia Dibekuk Petugas BNNP Bali, Kedapatan Terima Paket 1 Kg Narkotika
Sebelumnya, dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 pemerintah juga sempat memberi larangan kepada ASN untuk berlibur ketika Imlek.
SE ini membahas tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi surat edaran tersebut. Dikutip Potensibisnis.com dari Setkab.