Baca Juga: Preview Barcelona vs PSG, Malam Ini: Memori Comeback
Surat Edaran tersebut berlaku dari tanggal 11 sampai 14 Februari 2021 dan telah ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo sejak 9 Februari 2021.
Namun ada kelonggaran saat itu, yaitu jika ASN tersebut ternyata mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.
Maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.
Tetapi bila ada ASN yang melanggar maka akan diberikan hukuman disiplin.
Hukuman tersebut sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***