Pemerintah Berencana Pangkas Cuti Bersama Lebaran, Menpar RB: Tak Ada Libur Idul Fitri hingga Tahun Mendatang

- 16 Februari 2021, 17:02 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Dok. Kemenpan

POTENSI BISNIS – Setelah pelarangan berlibur di saat Imlek, kini pemerintah juga berencana mengusulkan pemangkasan libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Tidak tanggung-tanggung, bahkan usulan ini akan dilakukan hingga Tahun Baru 2022.

Usulan ini dilakukan guna mengantisipasi penularan Covid-19 selama musim libur panjang.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea River Where The Moon Rises Episode 2, Kim So Hyun Hendak Membunuh Raja

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo pada Selasa 16  Februari 2021 di kanal Youtube Kementerian PANRB.

"Kami usulkan supaya libur Idul Fitri (hingga) tahun baru nggak ada H-5 atau H+5 atau H-10 H+10," katanya, dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.

Nantinya cuti bersama ini akan diperpendek, dan bagi yang melanggar maka akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Fans Fiki Naki 'Ngamuk', Serukan Unflollow Medsos Dayana

"(Cuti bersama) diperpendek dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin dan sanksi yang tegas baik bagi ASN, TNI-Polri. (Ini) bisa beri contoh ke masyarakat," ujarnya.

Tidak hanya pemangkasan libur, namun sanksi juga akan diberikan bagi ASN maupun anggota TNI-Polri yang berlibur ke luar kota.

Menurut Tjahjo, pemotongan libur telah terbukti efektif untuk menekan penularan virus corona, seperti saat di terapkan di hari libur Imlek.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Indonesia Masih Posisi Pertama di ASEAN, Vaksinasi Tahap Kedua akan Dimulai

"Kemarin (penambahan kasus corona) sudah menurun 25 persen, (pengetatan) libur Imlek," katanya.

Seiring perkembangan penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia, Tjahjo juga sempat melontarkan rencana untuk mengkaji dan mengevaluasi hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2021.

Terkait hal tersebut dia berencana untuk membicarakanya dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam waktu dekat.

Baca Juga: WN Australia Dibekuk Petugas BNNP Bali, Kedapatan Terima Paket 1 Kg Narkotika

Sebelumnya, dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 pemerintah juga sempat memberi larangan kepada ASN untuk berlibur ketika Imlek.

SE ini membahas tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi surat edaran tersebut. Dikutip Potensibisnis.com dari Setkab.

Baca Juga: Preview Barcelona vs PSG, Malam Ini: Memori Comeback

Surat Edaran tersebut berlaku dari tanggal 11 sampai 14 Februari 2021 dan telah ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo sejak 9 Februari 2021.

Namun ada kelonggaran saat itu, yaitu jika ASN tersebut ternyata mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.

Maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

Tetapi bila ada ASN yang melanggar maka akan diberikan hukuman disiplin.

Hukuman tersebut sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x