POTENSI BISNIS – Kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap di Kota Bogor akan kembali diberlakukan pada akhir pekan ini.
Mulai hari Sabtu 20 Februari 2021 pukul 09.00-18.00 WIB, kebijakan pembatasan berdasarkan plat nomor mobil itu berlaku pada akhir pekan dan hari besar.
Menurut Kepala Bidang Lalu lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor Dody Wahyudi mengatakan bahwa waktu pelaksanaan genap ganjil lanjut mulai Sabtu besok hanya diberlakukan selama sembilan jam.
Baca Juga: Waspada! BPBD DKI Sebut Ada 21 Kawasan di Jakarta Berpotensi Banjir
Baca Juga: Gercep! Petugas Akhirnya Amankan Pengendara Moge yang Langgar Checkpoint Ganjil Genap di Bogor
"Pada pekan lalu (kebijakan ganjil genap) mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB, sedangkan pada Sabtu besok pukul 09.00 hingga 18.00 WIB," kata Dody dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews
Dody mengatakan bahwa untuk saksi apabila ada pelanggaran sama seperti pekan sebelumnya.
Sanksi mulai dari sanksi sosial hingga denda administratif.