PPKM di Jawa-Bali Berbasis Mikro, DPR Beri Penilaian Positif

- 9 Februari 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi PPKM
Ilustrasi PPKM /Pixabay

POTENSI BISNIS - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 tahun 2021 mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun kali ini berbeda dari yang sebelumnya, lantaran PPKM diberlakukan dengan skala mikro.

PPKM skala mikro ini akan berlaku mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Aturan instruksi Mendagri ini akan berbasis hingga desa. 

Baca Juga: Hujan Lebat Diprediksi Masih Terjadi Hingga Maret, BMKG Sebut Dipengaruhi La Nina

Akan ada pembentukan Posko Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

Posko yang dibuat di tingkat desa diketuai oleh kepala desa, sedangkan posko di tingkat kelurahan akan dipimpin oleh lurah.

Mendagri juga mengatur pembagian zona Covid-19 berbasis desa atau kelurahan. Desa akan dibagi menjadi empat zona yakni merah, orange, kuning dan hijau.

Baca Juga: Profil Singkat Pemain Wanita Drama Korea Mr Queen hingga Zodiak dan Sosmednya

Fungsi dari pembuatan posko itu bertujuan untuk melakukan pencegahan, pembinaan, penanganan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x