POTENSI BISNIS - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 tahun 2021 mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Namun kali ini berbeda dari yang sebelumnya, lantaran PPKM diberlakukan dengan skala mikro.
PPKM skala mikro ini akan berlaku mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Aturan instruksi Mendagri ini akan berbasis hingga desa.
Baca Juga: Hujan Lebat Diprediksi Masih Terjadi Hingga Maret, BMKG Sebut Dipengaruhi La Nina
Akan ada pembentukan Posko Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.
Posko yang dibuat di tingkat desa diketuai oleh kepala desa, sedangkan posko di tingkat kelurahan akan dipimpin oleh lurah.
Mendagri juga mengatur pembagian zona Covid-19 berbasis desa atau kelurahan. Desa akan dibagi menjadi empat zona yakni merah, orange, kuning dan hijau.
Baca Juga: Profil Singkat Pemain Wanita Drama Korea Mr Queen hingga Zodiak dan Sosmednya
Fungsi dari pembuatan posko itu bertujuan untuk melakukan pencegahan, pembinaan, penanganan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.