Instruksi Mendagri, Terapkan PPKM Mikro Mulai 9-22 Februari 2021  

- 8 Februari 2021, 13:20 WIB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. /Instagram.com/@titokarnavian

POTENSI BISNIS - Sejumlah daerah di Indonesia telah menyatakan siap menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, 9 hingga 22 Februari 2021.

Kesiapan itu tak lain sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dalam menangani Covid-19. Terlebih, jumlah kasus yang terpapar masih tinggi. 

Intruksi tersebut dituangkan Menurut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melalui, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga: Mulai dari Rp 1 Jutaan, Ini Daftar Harga HP Samsung A Series dan Harga HP OPPO Terbaru A Series

Aturan itu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPK) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

"Pemberlakukan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 9 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021," bunyi surat instruksi Mendagri dikutip PotensiBisnis.com dari PMNews.

Pemberlakukan PPKM Mikro akan dimulai besok, 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Baca Juga: Ini Beda Seleksi 2020 dan 2021, Guru Honorer Bisa Tes hingga 3 Kali dan Langsung Diangkat

Sementara itu, pemerintah memberlakukan PPKM Mikro setelah mengevaluasi PPKM di sejumlah wilayah Jawa –Bali sejak 11 Januari hingga 8 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x