POTENSIBISNIS.COM - Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang dari 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021. Namun, dalam masa perpanjangan ini terdapat perubahan.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menjelaskan perubahan yakni di sektor mal dan restoran yang sebelumnya dibatasi jam buka sampai pukul 19.00 WIB, diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga 8 Februari 2021
Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek KIS Penerima Bansos Tunai Rp300 Ribu 2021
"Ini menjadi parameter yang minta dievaluasi dan pembatasan kegiatan yang diatur ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran di mana mal dan restoran yang mana pembatasan kemarin maksimal pukul 19.00, dirubah sampai pukul 20.00," ujar Airlangga Hartarto.
Selanjutnya Airlangga mengatakan untuk kebijakan lainnya yang berlaku selama PPKM tahap pertama masih tetap berlaku untuk tahap kedua ini.
Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Serahkan Bantuan Rp1,8 Miliar untuk Penanganan Bencana Manado
Baca Juga: Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ182, Kondisi Penyelam Dalam Bahaya, Operasi Dihentikan
Berikut aturan PPKM yang diterapkan pemerintah: