Simak yuk, Beberapa Aturan Baru PPKM Mikro Jawa dan Bali

- 8 Februari 2021, 14:55 WIB
PPKM di Jawa dan Bali/
PPKM di Jawa dan Bali/ /PMJ News

POTENSI BISNIS - Kasus aktif terpapar Covid -19 di Indonesia masih terus mengalami peningkatan. Pemerintah terus berusaha melakukan berbagai upaya guna menekan penyebaran dan angka positif virus Covid -19.

Salah satunya pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021 di wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan pemerintah ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Gak Kapok! Ridho Rhoma Ditangkap Lagi Terkait Kasus Narkoba

Adapun perbedaan PPKM mikro dengan PPKM sebelumnya yakni pemantauan zona risiko Covid -19 sampai ke tingkat RT.

"PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT," tulis diktum kedua Inmendagri, dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News Senin, 8 Februari 2021.

Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 menyebutkan penanganan zonasi tingkat RT sebagai berikut:

  1. Zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.
  2. Zona kuning disebutkan bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid -19 selama 7 hari terakhir diharuskan melakukan pelacakan kontak erat.
  3. Zona oranye disebutkan bila terdapat 6 rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir. Penanganan yang dilakukan yakni dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
  4. Zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Pada zona tersebut baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.

Baca Juga: Penanganan Covid-19 tak Menurunkan Tingkat Kepuasan Masyarakat Atas Kinerja Presiden, Sebaliknya Meningkat

Selain itu ketentuan PPKM Mikro kabupaten/kota terdapat beberapa peraturan yang dilonggarkan yakni maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50 persen, sementara sisanya tetap bekerja dari rumah.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah