POTENSI BISNIS - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pedangdut Ridho Rhoma dalam sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat, pada Kamis 4 Februari 2021.
Putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama ini ditangkap terkait kasus kepimilikan narkoba.
Penangkapan terhadap publik figur Muhammad Ridho Rhoma alias berinisial MR dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Menurut Yusri, saat ini Ridho tengah menjalani pemeriksaan penyidik.
"Masih jalani pemeriksaan dulu ya sama penyidik. Itu aja dulu ya," ujar Kombes Yusri Yunus, dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News, Senin 8 Februari 2021.
Yusri mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan urine pelantun lagu 'Kerinduan' itu dinyatakan positif mengkonsmusi amphetamin atau pil ekstasi.
"MR (tes urine) positif amphetamine ya. Amfetamina, itu kan ekstasi kan," ungkap Yusri.
Baca Juga: KABAR BAIK! untuk Pendaftar PPPK 2021, Mulai dari Kisi-kisi hingga Kesempatan 3 Kali Tes Seleksi
Kasus ini menjadi kasus narkoba kedua bagi Ridho Rhoma. Sebelumnya ia pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada 25 Maret 2017.