POTENSI BISNIS - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Namun kali ini berbeda dari yang sebelumnya, lantaran PPKM diberlakukan dengan skala mikro.
PPKM skala mikro ini akan berlaku mulai 9-22 Februari 2021, aturan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memuat tentang PPKM berbasis mikro.
Baca Juga: Soal Isu Habib Rizieq dengan Isis, Luqmanul Hakim: Dikira Jejak Digital Mudah Dihapus
Kemudian pembentukan posko penangan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
Pemberlakuan PPKM mikro ini merupakan kelanjutan dari dua jilid PPKM yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali.
Hasil dua kali PPKM dinilai belum efektif menekan angkat penyebaran virus Covid-19 di sejumlah wilayah di Indoneisa.
Baca Juga: PELUANG BESAR! Punya 3 Kesempatan Seleksi, Ini Syarat Daftar PPPK 2021 Guru Honorer
Perlu diketahui wilayah mana saja PPKM mikro mulai 9-22 Februari 2021?
Sama seperti dua jilid PPKM sebelumnya, PPKM mikro ini akan berlaku di sejumlah wilayah di tujuh provinsi.