Kasus Covid-19 di Jawa Barat berjumlah 157.611 kasus dan menempati urutan kedua kasus terbanyak di Indonesia.
3. Provisnis Banten
Seperti Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, akan memberlakukan PPKM mikro.
4. Provisnis Jawa Tengah, Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.
Baca Juga: Berikut yang Berhak Daftar PPPK 2021, Guru Honorer Wajib Tahu Kebijakan Baru Penerimaan Tahun Ini
5. Provinsi D.I Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progor.
6. Provinsi Jawa Timur, Surabaya Raya, Madiun Raya, Malang Raya
7. Provinsi Bali, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar dan sekitarnya.
Hal tersebut dalam pelaksanaan PKKM mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Adapun kriteria pemberlakuan PPKM mikro adalah zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.***